TANGGAMUS— Dugaan persoalan pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di UPTD Puskesmas Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, memasuki tahap pemeriksaan internal.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus membentuk Tim Pemeriksa Internal setelah menerima laporan resmi dari pihak Puskesmas Gunung Sari.
Langkah tersebut menjadi penting bukan semata karena adanya barang yang disebut telah dikembalikan, tetapi karena muncul pertanyaan lebih mendasar mengenai bagaimana logistik kesehatan yang seharusnya berada dalam sistem pengawasan fasilitas pelayanan publik bisa berpindah tangan tanpa mekanisme yang semestinya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, dr. Herry Novrizal, M.M., menyatakan bahwa berdasarkan laporan awal, logistik kesehatan yang sempat berpindah tangan telah dikembalikan dalam kondisi utuh dan sesuai jumlah persediaan semula. Namun, pengembalian barang tidak otomatis menutup persoalan administrasi maupun tata kelola.
Dinkes tetap memandang perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kronologi sebenarnya, memastikan kesesuaian antara stok fisik dan dokumen administrasi, serta menguji apakah prosedur pengelolaan logistik kefarmasian telah dijalankan sebagaimana mestinya.
“Meskipun obat telah dikembalikan dan pihak yang diduga terlibat telah mengundurkan diri, Dinas Kesehatan tetap memandang perlu dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh untuk memastikan fakta sebenarnya, mengevaluasi kepatuhan prosedur, serta mengidentifikasi potensi kelemahan sistem pengendalian internal,” ujar Herry dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya mengenai apakah obat atau cairan infus akhirnya kembali ke tempat penyimpanan.
Ada sejumlah aspek yang harus dijawab melalui pemeriksaan.
Siapa yang memiliki kewenangan mengeluarkan obat dan BMHP dari gudang?
Apakah setiap pengeluaran barang tercatat dalam administrasi persediaan?
Apakah terdapat dokumen permintaan, pengeluaran, pemindahan atau penggunaan barang yang dapat dipertanggungjawabkan?
Keempat, jika benar terdapat penjualan ratusan botol infus kepada pihak lain sebagaimana keterangan sebelumnya, atas dasar kewenangan apa barang tersebut dapat berpindah dari fasilitas pelayanan kesehatan kepada pihak di luar puskesmas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi krusial karena obat dan BMHP merupakan bagian dari rantai pelayanan kesehatan. Dinkes Tanggamus sendiri mencatat bahwa Kabupaten Tanggamus memiliki puluhan puskesmas dan jaringan pelayanan kesehatan yang membutuhkan tata kelola logistik secara tertib.
Dengan demikian, kasus di Gunung Sari seharusnya tidak berhenti pada persoalan individu yang diduga terlibat.
Jika benar ditemukan kelemahan pengawasan, maka yang harus diperbaiki bukan hanya perilaku oknum, melainkan juga sistem pengendalian internal di tingkat puskesmas.
Sorotan lainnya adalah keputusan oknum sopir ambulans yang disebut telah mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai BLUD.
Pengunduran diri tersebut merupakan proses kepegawaian, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab substansi dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa.
Sebab, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin, kerugian daerah atau bahkan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut tetap harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Herry menegaskan, tim pemeriksa akan bekerja secara profesional dan berdasarkan fakta.
“Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, kerugian daerah, maupun indikasi tindak pidana, seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bahwa persoalan yang terjadi belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum pemeriksaan selesai.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi Dinas Kesehatan Tanggamus untuk memperkuat transparansi pengelolaan logistik kesehatan.
Masyarakat berhak mengetahui apakah selisih persediaan tersebut benar-benar telah diselesaikan secara administratif, apakah seluruh barang yang disebut berpindah telah dikembalikan, serta apakah terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan idealnya tidak hanya menjelaskan siapa yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga mengungkap mengapa sistem pengawasan memungkinkan persoalan tersebut terjadi.
Apabila persoalan hanya diselesaikan dengan pengembalian barang dan pemberhentian seorang pegawai, sementara kelemahan sistem tetap dibiarkan, maka potensi kejadian serupa masih terbuka.
Terlebih, pelayanan farmasi merupakan bagian penting dari pelayanan puskesmas. Situs resmi Puskesmas di Kabupaten Tanggamus juga mencantumkan pelayanan farmasi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat.
Dinkes Tanggamus memastikan proses pemeriksaan tidak mengganggu pelayanan kesehatan di Puskesmas Gunung Sari.
Seluruh pelayanan kepada masyarakat disebut tetap berjalan normal.
Namun, jaminan pelayanan normal seharusnya berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola internal.
Kasus ini pada akhirnya akan menjadi ujian bagi Dinkes Tanggamus: apakah pemeriksaan internal hanya menjadi prosedur administratif setelah muncul laporan, atau benar-benar mampu mengungkap akar persoalan, memperjelas rantai tanggung jawab, dan memastikan pengelolaan obat serta BMHP tidak kembali menjadi celah yang dapat dimanfaatkan.
Kini publik menunggu hasil pemeriksaan: apakah persoalan di Puskesmas Gunung Sari hanya kesalahan individu, atau terdapat kelemahan sistem pengawasan yang lebih luas.(Red)














Komentar