BANDAR LAMPUNG – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2026 resmi dimulai. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mendukung proses pemeriksaan guna memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, saat memimpin Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Utama Pemprov Lampung, Senin (7/9/2026).
Dalam arahannya, Marindo menegaskan bahwa kehadiran BPK bukan untuk dipandang sebagai pihak yang berseberangan dengan pemerintah daerah. Sebaliknya, lembaga pemeriksa negara tersebut merupakan mitra strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan dan mengawal pelaksanaan pembangunan.
Menurutnya, pemeriksaan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap program dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan benar-benar tepat sasaran.
“Tujuan akhirnya, bagaimana tujuan dalam rangka pembangunan di APBD dan APBN itu tepat sasaran, sesuai dengan regulasi, dan pada akhirnya nilai tambah di masyarakat,” ujar Marindo.
Ia juga meminta seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung menjunjung tinggi prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan keterbukaan, khususnya dalam menyediakan dokumen serta data pendukung yang dibutuhkan tim pemeriksa.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menyampaikan bahwa Entry Meeting bukan sekadar seremoni dimulainya pemeriksaan, melainkan awal dari proses kolaborasi untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan penggunaan sumber daya pemerintah daerah.
Pada Semester II Tahun 2026, BPK menerjunkan lima tim pemeriksa dengan durasi pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari kerja.
Pemeriksaan tersebut mencakup empat audit kinerja tematik dan satu pemeriksaan kepatuhan. Adapun sektor yang menjadi perhatian meliputi upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan energi nasional, peningkatan produksi dan keterjangkauan pangan berkelanjutan, tata kelola pelayanan kesehatan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, serta efektivitas pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap kepatuhan pengelolaan belanja daerah.
Fokus pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya menyentuh aspek administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut efektivitas penggunaan anggaran pada sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Nugroho menegaskan, ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah seharusnya tidak berhenti pada tertibnya laporan dan dokumen pertanggungjawaban. Lebih dari itu, anggaran harus mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat secara adil.
Dalam kesempatan tersebut, BPK turut mengapresiasi peningkatan progres penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Lampung sebesar 6,04 persen.
Capaian tersebut menempatkan Lampung pada posisi kenaikan tertinggi ketiga di tingkat provinsi dan mendorong peringkat penyelesaian tindak lanjut dari posisi ke-13 menjadi peringkat ke-9.
Meski demikian, BPK mengingatkan agar penyelesaian rekomendasi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan target administratif. Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti secara substantif sehingga akar persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan benar-benar dapat diperbaiki.
Nugroho juga menegaskan komitmen BPK untuk menjaga nilai dasar independensi, integritas, dan profesionalisme, termasuk penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.
Dimulainya pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Pemprov Lampung untuk memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Terlebih, sejumlah sektor yang menjadi objek pemeriksaan, seperti pendidikan, kesehatan, pangan, energi, dan belanja daerah, memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, keberhasilan pemeriksaan semestinya tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen maupun capaian administratif, tetapi juga dari sejauh mana rekomendasi BPK mampu mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
Sinergi antara BPK dan pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola secara bertanggung jawab, tepat sasaran, serta menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Lampung.(***)














Komentar