JAKARTA – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah 11 hakim agung serta tiga hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), yang berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Kehadiran Gubernur Lampung dalam agenda kenegaraan tersebut menjadi bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap penguatan kelembagaan peradilan serta upaya mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Sebanyak 11 hakim agung yang dilantik akan bertugas pada empat kamar peradilan, yakni Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.
Pengangkatan para hakim tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, para calon hakim agung dan hakim ad hoc telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI hingga ditetapkan sebagai calon yang memenuhi persyaratan pada 13 Agustus 2026.
Sebelas hakim agung yang dilantik terdiri atas empat hakim untuk Kamar Pidana, yakni Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.
Selanjutnya, Sobandi dan Nurnaningsih bertugas pada Kamar Perdata. Sementara Musthofa dan Mamat Ruhimat ditempatkan pada Kamar Agama.
Adapun tiga hakim agung untuk Kamar TUN Khusus Pajak adalah Maftuh Effendi, Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus Tiranda.
Selain itu, Ketua Mahkamah Agung juga melantik tiga hakim ad hoc, yaitu Sudiyo sebagai hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi serta Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai hakim ad hoc Hak Asasi Manusia.
Bagi Pemerintah Provinsi Lampung, penguatan institusi peradilan memiliki arti penting dalam menciptakan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menciptakan rasa aman bagi pelaku usaha.
Penguatan sumber daya hakim di lingkungan Mahkamah Agung diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara sesuai bidang dan kewenangan masing-masing.
Selain itu, sistem peradilan yang profesional dan berintegritas menjadi salah satu fondasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan pelayanan pemerintahan.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap penguatan kelembagaan peradilan tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi terciptanya iklim investasi yang sehat, kepastian hukum, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Melalui dukungan terhadap penguatan penegakan hukum, Pemprov Lampung menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.(***)














Komentar