LAMPUNG SELATAN – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan studi tiru dan koordinasi terkait Program Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) bersama Kantor Pertanahan Kota Jambi dan BPPRD Kota Jambi, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta memperkuat sinergi antarlembaga dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Program pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pengelolaan perpajakan daerah. Data nilai tanah yang akurat dan mutakhir diharapkan dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas pendataan objek pajak serta mendukung penetapan pajak yang lebih tepat.
Melalui studi tiru tersebut, BPPRD Kabupaten Lampung Selatan berupaya mempelajari praktik dan strategi yang diterapkan di Kota Jambi, terutama dalam pemanfaatan data pertanahan untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Selain itu, koordinasi lintas instansi diharapkan mampu memperkuat pertukaran informasi dan menyelaraskan pemanfaatan data pertanahan dengan kebutuhan pengelolaan pajak daerah.
Sinergi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, akurat, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya kegiatan ini, BPPRD Kabupaten Lampung Selatan berharap dapat mengembangkan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan PAD secara berkelanjutan, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip keadilan bagi wajib pajak.(Red)




















Komentar