BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung menjadi perhatian dalam agenda pembahasan kebijakan legislasi daerah. Belasan rancangan regulasi tersebut menyasar berbagai sektor strategis yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada prinsipnya menerima dan menyetujui seluruh Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Namun, pemerintah menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan harus memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (9/9/2026), yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung.
Dalam agenda tersebut, DPRD menyampaikan 12 Raperda usul inisiatif sekaligus membahas sejumlah agenda legislasi lainnya, termasuk Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Adapun 12 Raperda inisiatif DPRD Lampung meliputi pengelolaan sumber daya air, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan, pengembangan pertanian perkotaan (urban farming), tata kelola dan hilirisasi ubi kayu, pengelolaan barang milik daerah, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, pertambangan rakyat, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, Anti LGBT, pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan, serta desa wisata.
Pemprov Lampung mengapresiasi langkah DPRD yang mengusulkan regulasi tersebut. Menurut pemerintah, berbagai sektor yang menjadi sasaran Raperda memiliki posisi penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, Gubernur Lampung melalui sambutan tertulisnya mengingatkan bahwa penyusunan peraturan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan regulasi secara administratif.
Substansi setiap Raperda harus sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi, tidak sekadar menyalin ketentuan peraturan yang telah berlaku, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, regulasi yang disusun harus mampu meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap tujuh Raperda yang memiliki kesamaan atau keterkaitan dengan pengaturan sebelumnya.
Ketujuhnya meliputi tata kelola dan hilirisasi ubi kayu, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan, pengelolaan barang milik daerah, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan, serta desa wisata.
Pemprov meminta agar substansi rancangan tersebut tidak menimbulkan duplikasi aturan. Sebaliknya, pembahasannya harus diarahkan untuk memperkuat regulasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan ketentuan hukum terbaru.
Sementara itu, Raperda tentang Anti LGBT dan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan mendapat perhatian lebih mendalam.
Untuk Raperda Anti LGBT, pemerintah menekankan pentingnya penyesuaian materi dengan kewenangan pemerintah provinsi, khususnya menyangkut kesehatan masyarakat, perlindungan anak, pelayanan sosial, pemberdayaan keluarga, serta pembinaan masyarakat.
Pengaturannya juga harus memastikan tidak terdapat ketentuan diskriminatif maupun materi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Raperda tersebut diminta diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Adapun Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan pemerataan pembangunan, kualitas infrastruktur, keberlanjutan lingkungan, dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta RPJMD Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung juga mendorong agar proses pembahasan 12 Raperda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
DPRD melalui komisi-komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diharapkan memberikan ruang seluas-luasnya kepada akademisi, praktisi, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan saran, masukan, maupun kritik.
Keterlibatan publik dinilai penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, 12 Raperda inisiatif DPRD Lampung diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pembangunan berkelanjutan, meningkatkan perekonomian daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.
Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh rancangan tersebut tidak berhenti pada proses legislasi, melainkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak yang terukur bagi masyarakat Provinsi Lampung.(***)




















Komentar